nusakini.com-Hong Kong-Implementasi amanat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan kontribusi dan komitmen semua pihak tanpa terkecuali, termasuk agensi penempatan PMI di Hongkong. Komitmen ini ditegaskan oleh Konsul Jenderal RI - Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam pertemuan dengan para agensi penempatan PMI sekaligus menjaring masukan demi efektifitas pelindungan PMI.

Lebih lanjut Konjen Ricky menggarisbawahi peran agensi dan menekankan kembali kepatuhan pada ketentuan dalam Kode Etik Agen Penempatan PMI untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban PMI dari awal hingga akhir masa kerja. Konjen juga menekankan bahwa penempatan PMI memerlukan perhatian yang lebih dari sisi kemanusiaan dan bukan hanya bisnis semata.

KJRI juga mencatat beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh agensi dan tidak segan untuk menjatuhkan hukuman kepada agensi bahkan blacklist kepada majikan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memenuhi kewajiban dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Bapak Devriel Sogia menjelaskan secara komprehensif ketentuan mengenai skema pembebasan biaya penempatan PMI yang diterapkan sebagai mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Melalui diskusi, terjaring masukan konstruktif terkait implementasi kebijakan tersebut.​​ (rls)